JAKARTA - Anggota DPR RI Al Muzzammil Yusuf menyampaikan tiga tuntutan terkait kasus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada seleksi calon ASN KPK yang dinilainya bertentangan dengan amanat konstitusi. Salah satu tuntutan yang dikemukakannya adalah meminta Presiden Joko Widodo untuk membatalkan pemberlakuan TWK Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terhadap calon ASN KPK dan seluruh ASN dari berbagai instansi.
“Beberapa pekan terakhir ini polemik kita sangat tajam dan mendalam tentang TWK yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terhadap calon ASN KPK. Masalahnya telah menarik perhatian publik yang begitu luas, terutama pada pertanyaan dalam tes tersebut yang sangat sensitif bahkan menyangkut keyakinan beragama seseorang, ” ucap Al Muzzammil dalam Rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/5/2021).
Pada kesempatan yang singkat itu, Al Muzzammil mengutarakan dua contoh pertanyaan yang sempat dipertanyakan dalam TWK calon ASN KPK tersebut. Yaitu tentang seorang muslimah calon ASN KPK yang diberikan pertanyaan apakah dirinya bersedia untuk melepas kerudung, lantas si penguji mengatakan bahwa wanita tersebut telah bersikap egois dan tidak berani berkorban demi bangsa dan negara.
“Yang kedua, lebih parah dari itu adalah seorang peserta tes telah ditanya untuk memilih salah satu saja, (antara) Pancasila atau Al Qur’an, tidak boleh memilih kedua-duanya. Pembenaran terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut telah kita dengar, bahwa BKN ingin memberangus habis paham radikalisme agama yang telah menyebar dikalangan ASN, ” ujarnya.
“Dengan alasan tersebut BKN tentu telah merasa menyelamatkan negara dan pemerintah dari bahaya besar. Padahal yang sesungguhnya terjadi, BKN telah menciptakan bahaya yang lebih besar. Pertama, mengabaikan sikap negarawan founding fathers kita yang arif bijaksana, menyandingkan Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa dengan Sila Ketiga, Persatuan Indonesia dengan harmoni didalam Pancasila, ” sambung politisi Fraksi PKS ini.
Kedua, lanjut Al Muzzammil, BKN telah menginjak-injak amanat konstitusional UUD Negara Republik Indonesia 1945. Pasal 29 ayat 1 dan 2 yang berbunyi negara berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa dan negara menjamin setiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat berdasarkan kepercayaannya itu.
“Maka niat BKN untuk memerangi radikalisme agama berubah menjadi kebijakan terorisme terhadap keyakinan umat beragama, khususnya umat Islam yang dikonfrontir untuk memilih Pancasila atau Al Quran. Seakan-akan orang yang memilih Al Quran tidak Pancasilais. Saya tidak bisa membayangkan TWK ini kalau kita tolerir, kalau kita legalkan akan seperti apa generasi bangsa kita kedepan, ” tegasnya.
Oleh karenanya pada forum yang penting tersebut Al Muzzammil menyampaikan tiga tuntutannya, yakni pertama Presiden Joko Widodo harus menggunakan kewenangannya untuk membatalkan pemberlakuan TWK BKN terhadap calon ASN KPK maupun terhadap seluruh ASN dari berbagai instansi.
“Kedua, Presiden Jokowi perlu untuk segera membentuk Tim TWK dari tokoh lintas agama, akademisi, pakar yang tidak anti agama untuk menyusun Tes Wawasan Kebangsaan yang sesuai dengan Pancasila dan konstitusi kita. Ketiga, DPR harus memanggil BKN untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah mereka lakukan pada kasus seleksi calon ASN KPK, ” tutupnya. (dep/es)
Baca juga:
Imigrasi Bali Deportasi WNA Overstay
|