DKPP RI Putuskan Ketua KPU Kab. Pesisir Selatan Epaldi Bahar dan Teradu Lainnya Melanggar Kode Etik

    DKPP RI Putuskan Ketua KPU Kab. Pesisir Selatan Epaldi Bahar dan Teradu Lainnya Melanggar Kode Etik
    Ketua KPU Kabupaten Pesisir Selatan, Epaldi Bahar

    JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan ke Ketua KPU Kabupaten Pesisir Selatan, Epaldi Bahar berkaitan dengan penyelenggaran Pilkada 2020, Rabu.
     
    Selain Epaldi, pada sidang kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP) itu, sejumlah nama lainnya juga dijatuhkan sanksi peringatan yaitu Medo Patria, Lili Suarni, Yon Baiki, dan Febriani yang merupakan anggota KPU Pesisir Selatan dengan nomor perkara 120-PKE-DKPP/III/2021 yang digelar Rabu 2 Juni 2021.


     
    Mereka disebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

    Pada sidang tersebut KPU juga diperintahkan untuk melaksanakan putusan paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan, Badan Pengawas Pemilihan Umum juga diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan putusan.
     
    Pengadu dalam perkara ini adalah Hendrajoni yang memberikan kuasa kepada Henny Handayani, dan Epaldi Bahar, Medo Patria, Lili Suarni, Yon Baiki, dan Febriani berstatus sebagai teradu.
     
    Para Teradu diadukan terkait dugaan tidak profesional karena meloloskan calon Bupati Pesisir Selatan dengan nomor urut 02, Rusma Yul Anwar pada Pilkada 2020.
     
    Menurut pengadu, seharusnya Rusma Yul Anwar tidak diloloskan karena ia telah divonis sebagai terpidana pada kasus pengrusakan Hutan Mangrove. (HK/Didi/Adi)

    EPALDI BAHAR
    Update

    Update

    Artikel Sebelumnya

    Anggota DPR RI Al Muzzammil Yusuf Desak...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait