Lapas dan Rutan Penuh Sesak, Kemenkumham: Utamakan Kesehatan dalam Penanganan Penyalahgunaan Narkotika

    Lapas dan Rutan Penuh Sesak, Kemenkumham: Utamakan Kesehatan dalam Penanganan Penyalahgunaan Narkotika
    Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga

    JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjenpas Kemenkumham) RI mendukung penanganan penyalahgunaan narkotika, khususnya pemakai lebih mengutamakan aspek kesehatan bukan pemenjaraan.

    "Lapas dan rutan penuh sesak yang didominasi pelaku tindak pidana narkotika mengakibatkan kegiatan pembinaan kemandirian serta pembinaan kepribadian tidak berjalan optimal, " kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (27/7/2021).

     

    Menurut Reynhard, biaya operasional yang harus dikeluarkan negara dalam jumlah besar, sehingga lebih baik jika biaya tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan rehabilitasi para pemakai.

    Warga binaan kasus tindak pidana narkotika, kata Reynhard, menjadi penyumbang terbesar yang mengakibatkan lapas dan rutan di tanah air kelebihan kapasitas atau "over crowded"

    Berdasarkan data Subdirektorat Data Informasi, Ditjenpas, per 26 Juli 2021 terdapat 139.088 warga binaan kasus narkotika dari total 268.610 penghuni lapas dan rutan. Artinya, sebanyak 51, 8 persen penghuni merupakan pelaku tindak pidana narkotika.

    Reynhard menuturkan kapasitas hunian lapas dan rutan di Indonesia adalah 132.107 penghuni.

     

    Dengan demikian, jumlah penghuni kasus narkotika saja sudah melebihi kapasitas yang tersedia.

    Reynhard menegaskan lapas dan rutan seharusnya jadi tempat pidana umum, pidana khusus, terorisme, pencucian uang, kasus penebangan liar dan sebagainya, namun saat ini didominasi oleh kasus narkotika.

    "Kapasitas 132.000-an ini bahkan tidak cukup untuk kasus narkotika saja, " ujarnya.

    Dia mengatakan selama lima tahun terakhir kondisi hunian lapas dan rutan meningkat sekitar 130.000-an, sehingga diperkirakan dalam lima tahun ke depan terjadi peningkatan yang sama.

    "Jika semangat pemenjaraan terus dibiarkan, maka dalam lima tahun ke depan penghuni lapas dan rutan dapat mencapai 400.000-an, " katanya.

    Sementara itu, dari 139.088 terpidana kasus narkotika, sebanyak 101.032 orang di antaranya adalah penerima pidana di bawah 10 tahun, 13.685 penerima pidana di atas 10 tahun dan 24.371 lainnya tahanan.

    "Penghuni terbanyak merupakan kategori pemakai atau tersangka dengan barang bukti yang kecil, " ujar Reynhard.

    Reynhard Silitonga
    Update

    Update

    Artikel Sebelumnya

    Mensos Tri Rismaharini Imbau Penerima Bansos...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait