Cilacap - Pejabat struktural Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan ikuti acara arahan dan penguatan oleh Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM, bertempat di Wisma Sari Lapas Batu Nusakambangan, Sabtu ( 6/11/2022 ).
Adapun materi yang disampaikan adalah tentang Undang-Undang Pemasyarakatan dan sistem pemasyarakatan yaitu Undang Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dimana Pemasyarakatan didefinisikan sebagai SUBSISTEM PERADILAN PIDANA yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan.
Dalam hal ini Staf Ahli Menteri Hukun dan HAM Bidang Politik dan Keamanan, Y. Ambeg Paramarta menerangkan definisi tentang Pemasyarakatan dan Sistem Pemasyarakatan, tujuan sistem pemasyarakatan, azas penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan, penetapan kebijakan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan, pelaksana kebijakan dan pembentukan UPT Pemasyarakatan.
Bahwa bekerjanya Pemasyarakatan sebagai sebuah institusi berdasar pada sebuah sistem yang disebut Sistem Pemasyarakatan.
"Sistem Pemasyarakatan memberikan ARAH, BATAS, dan METODE (bukan hanya CARA) dalam menyelenggarakan fungsi yang diemban oleh Pemasyarakatan, " Ungkap Ambeg.
Undang - undang ini juga mempertegas bahwa posisi Pemasyarakatan dalam Sistim Peradilan Pidana (SPP) tidak hanya dalam Post Ajudikasi sekarang sudah berperan dari awal yaitu Pra Ajudikasi.
Sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta metode pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan secara terpadu (Pasal 1 angka 2), " Imbuhnya.
Dengan adanya sosialisasi Undang - undang pemasyarakatan yang baru ini diharapkan petugas pemasyarakatan memahami Tugas dan Fungsi pegawai pemasyarakatan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM ini.