Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Berikan Bimbingan Kepada Klien Baru dan Wajib Lapor

    Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Berikan Bimbingan Kepada Klien Baru dan Wajib Lapor
    Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Berikan Bimbingan Kepada Klien Baru dan Wajib Lapor

    Cilacap - Bertempat di ruang pelayan Baladewa, PK Bapas Kelas II Nusakambangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Jawa Tengah menerima klien baru dari Rutan Cipinang dan memberikan bimbingan pada klien yang melaksanakan wajib lapor. Kegiatan wajib lapor merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh klien pemasyarakatan sesuai dengan kontrak bimbingan yang telah ditandatangani saat klien melaksanakan registrasi. Saat dilakukan wajib lapor semua klien Bapas NK menceritakan kegiatannya setelah keluar dari Lembaga pemasyarakatan salah satunya berinisial ES “Setelah bebas saya berkumpul dengan keluarga besar pak, kegiatan saya sehari - hari bekerja di. Ladang dekat rumah di daerah Wanareja, sambil saya mencari pekerjaan yang tetap” tutur ES, Sabtu (14/01/2023). PK yang bertugas di Baladewa selanjutnya memberikan arahan dan bimbingan kepada klien tersebut agar selalu mematuhi aturan dan tidak lupa melakukan wajib lapor secara rutin. “Tolong selalu patuhi peraturan serta norma yang berlaku di masyarakat serta jangan melakukan pelanggaran hukum kembali karena apabila melakukan pelanggaran hukum kembali tentunya hak yang didapatkan akan dicabut dan akan mendapatkan hukuman yang lebih berat lagi.  Jangan lupa untuk selalu berkomunikasi dengan PK dan apabila ada kendala jangan sungkan untuk bertanya kepada PK serta upayakan untuk selalu melakukan kegiatan wajib lapor setiap bulannya” pesannya PK Pertama Anang Prestawan.Tidak lupa PK juga mengingatkan klien untuk selalu beribadah karena dengan menjalankan ibadah dan meningkatkan ketaqwaan diharapkan dapat menurunkan potensi melakukan pelanggaran hukum kembali. Apel klien atau Wajib lapor suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh klien yang menjalankan program integrasi, dengan klien aktif melakukan kegiatan wajib lapor ini diharapkan dapat memudahkan PK dalam melakukan pengawasan dan pembimbingan kepada klien.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Sidak Kamar Hunian, Lapas Permisan Nusakambangan...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait