Pembimbingan Klien Pembebasan Bersyarat Rutin Melaksanakan Apel di Baladewa

    Pembimbingan Klien Pembebasan Bersyarat Rutin Melaksanakan Apel di Baladewa
    Pembimbingan Klien Pembebasan Bersyarat Rutin Melaksanakan Apel di Baladewa

    Nusakambangan - Pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022 seorang Klien Pembebasan Bersyarat berinisial M.T. berbekal kartu bimbingan mendatangi pos Baladewa di dermaga Wijayapura dengan maksud untuk melaksanakan wajib apel.Memang tujuan dari dibuatnya pos Baladewa di dermaga penyeberangan Wijayapura untuk mengakomodasi klien yang akan melakukan apel maupun bebasan dari Lapas Cilacap dan limpah dari wilayah luar cilacap agar tidak perlu repot menyeberang ke pulau Nusakambangan. Sehingga dapat menghemat waktu biaya maupun tenaga bagi para klien yang akan apel maupun registrasi tersebut. Diketahui klie M.T. telah memperoleh hak intergasi program Asimilasi Dirumah dan Cuti bersyarat akibat tindak pidana penipuan dan telah bebas setelah menjalani pidana di Lapas Cilacap.Setelah memasuki ruangan Baladewa klien disambut oleh petugas yang sedang melaksanakan piket di Baladewa pada hari itu. Kebetulan Pembimbing Kemasyarakatan yang bertugas pada hari itu, bapak Awal Setiabudi adalah PK yang mengampu klien tersebut. Setelah bertemu dengan PK kemudian Klien mendapatkan bimbingan kepribadian berupa kualitas ketakwaan terhadap Tuhan YME, intelektual, sikap dan perilaku serta motifasi agar Klien lebih bersemangat menjalani hidup dan menjadikan masa lalu adalah pengalaman yang sangat berharga agar Klien menjadi manusia yang lebih baik lagi perilakunya, meningkatkan ibadahnya dan bekerja dengan cara halal.Di tengah obrolannya Klien menyampaikan ucapan terima kasih kepada bapak Awal Setiabudi selaku Pembimbing Kemasyarakatan atas kesabaran dan arahannya dirinya lebih memahami arti hidup yang harus dijalani yang menentukan adalah diri sendiri. Pada akhir bimbingan Pembimbing Kemasyarakatan menyampaikan ucapan terima kasih terhadap Klien M.T. atas kerjasamanya telah apel ke Bapas Nusakambangan dan berpesan agar Klien taat pada aturan Bapas dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum hingga berakhir masa bimbingannya.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Polri Akan Susun Aturan Pengamanan Liga...

    Artikel Berikutnya

    Uji Publik Hasil Penelitian BNN Tahun 2019

    Berita terkait