Penuhi Hak Warga Binaan, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Lakasanakan Litmas re-Integrasi

    Penuhi Hak Warga Binaan, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Lakasanakan Litmas re-Integrasi
    Penuhi Hak Warga Binaan, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Lakasanakan Litmas re-Integrasi

    Nusakambangan - Petugas Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan. Litmas merupakan salah satu tugas dan fungsi dari Pembimbing Kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Permenpan RB No 22 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan yaitu pada pasal 1 angka 8 yang menyatakan bahwa “Penelitian Kemasyarakatan adalah kegiatan penelitian untuk mengetahui latar belakang kehidupan warga binaan pemasyarakatan yang dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan”, jumat (07/10/2022).

    Pada pelaksanaan Litmas Pembimbing Kemasyarakatan akan melakukan kegiatan penggalian data guna mengetahui latar belakang warga binaan hingga kronologis terjadinya tindak pidana. Hasil akhir dari kegiatan Litmas adalah rekomendasi program pembinaan bagi warga binaan selama menjalani masa pidana maupun ketika menjalani program reintegrasi. Poin yang harus menjadi perhatian bagi Pembimbing Kemasyarakatan dalam melaksanakan Litmas program reintegrasi diantaranya tingkat risiko klien/warga binaan pemasyarakatan.

    Terdapat beberapa hal yang digunakan bagi Pembimbing Kemasyarakatan untuk melakukan penyusunan Litmas reintegrasi yaitu wawancara dengan warga binaan, wawancara dengan wali pemasyarakatan, studi dokumentasi, dan instrumen yang dirancang secara khusus untuk menentukan program pembinaan yang cocok bagi klien/warga binaan.

    Pelaksanaan penggalian data Litmas menggunakan metode wawancara non formal, sehingga alur komunikasi antara Pembimbing Kemasyarakatan dengan klien/warga binaan tidak terkesan kaku. Pada pelaksanaan Litmas tersebut tidak lupa Pembimbing Kemasyarakatan kelas II Nusakambangan memberi pesan kepada klien/warga binaan untuk menaati peraturan yang berlaku di dalam Lapas dan menjaga hubungan baik dengan sesama warga binaan maupun petugas. “Saya pesan, selama di dalam jaga sikap dan komunikasi sesama warga binaan dan petugas. Ini kamu pengajuan Litmas PB, saya juga berharap nanti ketika program Pembebasan Bersyarat disetujui kamu baik-baik di masyarakat, jangan melakukan tindak pidana lagi” pesan Unggul, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan

    Menutup giat Litmas, Pembimbing Kemasyarakatan memberi pemahaman kepada klien/warga binaan yang sedang menjalani penggalian data Litmas bahwa pelayanan Bapas Kelas II Nusakambangan termasuk Litmas tidak dipungut biaya. “jangan khawatir mas, Litmas ini tidak ada biayanya karena ini memang hak dari seluruh warga binaan dan sudah menjadi tugas kami sebagai Pembimbing Kemasyarakatan” tutup Unggul.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    PASTI Jaga Kesehatan, Bapas Nusakambangan...

    Artikel Berikutnya

    Uji Publik Hasil Penelitian BNN Tahun 2019

    Berita terkait