JAKARTA - Tak pernah berhenti perjuangan keluarga besar Jro Kepisah dalam upaya memperoleh kebebasan Anak Agung Ngurah Oka yang mendekam di jeruji besi Polda Bali di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenko Polhukam RI).
Dalam sorotan kamera wartawan nasional dan bentangan spanduk, agar pimpinan negeri ini mendengar mereka yang merasa dizolimi oleh ketidakadilan, dimana tanah yang sudah ditempati selama ratusan tahun dan juga telah ada sertifikat dan Sanggah Leluhur ingin diserobot entah orang dari keluarga mana.
Ditanya oleh wartawan nasional tentang kasus itu, kuasa hukum Anak Agung Ketut Widiana yang berangkat ke Jakarta mewakili Kantor Law Firm Semarindo mengatakan bahwa ini merupakan upaya mereka dalam mencari keadilan terhadap dugaan sepak terjang mafia tanah di Bali.
" Kita berupaya mengadukan hal ini ke Kemenko Polhukam RI, agar keadilan bagi rakyat kecil bisa didengar, " ucapnya di depan gedung kantor Kemenko Polhukam RI.
Ia juga menceritakan bahwa keluarga besar yang diwakili sekitar 2 orang telah diterima di kantor Kemenko Polhukam RI.
" Ya, kita telah menceritakan semuanya, saya tidak hafal nomer sertifikatnya dan perkaranya, " Kamis, (23/02/2023).
Baca juga:
Bawa Sajam, 3 Remaja Diamankan Polsek Cikupa
|
" Saya berharap nanti para pihak dipanggil kembali untuk digelar didepan kantor ini "
Kembali melihat sidang maraton gugatan praperadilan, yang merupakan upaya lainnya dari penetapan tersangka A.A. Ngurah Oka (66 tahun). Dari kedua belah pihak yang berperkara, baik kuasa hukum AA. Ngurah Oka, Kadek Duarsa, SH. MH. CLA. maupun pihak Polda Bali dengan kuasa hukumnya dari Bidkum, Wayan Soka, SH. MH.
Mereka mengatakan sama - sama optimis, Kadek Duarsa selaku kuasa hukum mengapresiasi peran hakim ketua Putu Suyoga, SH. MH. yang telah memimpin dengan seksama dan elegan jalannya sidang maraton praperadilan ini
Kasus ini bermula dari dugaan kegiatan dari mafia tanah di Bali, AA. Ngurah Oka merupakan ahli waris almarhum I Gusti Gede Raka Ampug alias Gusti Raka Ampug asal Puri Kepisah, Pedungan, Denpasar seluas 8 hektar yang diklaim seseorang yang bukan anggota keluarganya. Dugaan pasal 263 KUHP yang membelit Ngurah Oka yang telah ditahan sejak 27 Januari 2023 lalu hingga saat ini di Polda Bali.
“Kami memberikan apresiasi terhadap kepemimpinan majelis hakim dalam menyidangkan perkara, kami telah memberikan semua bukti-bukti penguat gugatan termasuk keterangan Saksi dan beberapa Ahli yang kompeten di bidangnya, kami berharap apabila permohonan Praperadilan ini dikabulkan maka pasal-pasal dalam KUHAP yang diuji dalam permohonan ini tidak dapat diterapkan lagi terhadap AA. Ngurah Oka sehingga hak konstitusinya tidak lagi dirugikan, ” tutur Kadek Duarsa.
Sisi lain, Kuasa hukum Polda Bali, Wayan Soka, SH. MH. juga optimis dan yakin dengan argumentasinya bahwa seluruh proses tahapan dari mulai penyelidikan dan penyidikan sudah dilakukan sesuai prosedur.
“Kami akan menerima segala apapun keputusan hakim pada putusannya nanti, ” terang Wayan Soka.
Sidang pamungkas akan dilaksanakan pada hari Selasa (28/2/2023) untuk mendengarkan putusan final dan mengikat, yang dikutip oleh Metrobali.com (klik untuk link) (Ray/Tim)